Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kalimasada dan Timothy Ronald
Kalimasada dan Timothy Ronald (instagram.com/@kalimasada97)

Intinya sih...

  • OJK sedang menyelidiki dugaan penipuan investasi yang melibatkan nama Timothy Ronald dan trader kripto Kalimasada.

  • Friderica Widyasari Dewi mengatakan masih banyak investor kripto yang hanya ikut tren atau FOMO tanpa literasi keuangan yang memadai.

  • Pada Desember 2025, tercatat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, dengan jumlah investor mencapai 19,56 juta konsumen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan telah menerima aduan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan nama Timothy Ronald.

Wanita yang akrab dipanggil Kiki menyebut, saat ini OJK tengah mendalami laporan dan menginvestigasi masalah kasus tersebut. “Sedang kita dalami, termasuk kita lakukan penelaahan yang mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita tidak bisa sharing sekarang,” kata Kiki saat ditemui di Jakarta, (21/1).

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn. Influencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto Kalimasada diduga melakukan penipuan trading kripto dan telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian. 

Dalam laporan itu, korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian dana investasi sebesar Rp3 miliar untuk pembelian koin Manta yang diiming-imingi janji keuntungan hingga 300 persen. Namun, nilai koin tersebut justru anjlok meski sempat menyentuh level tertinggi pada awal 2024.  Atas kejadian itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat pihak pelapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan pasal lainnya.

OJK: masih banyak investor yang Fomo

Ilustrasi grafik kripto yang dinamis. (pexels.com/DS stories)

Kiki menyatakan, sebelum pengawasan kripto dipegang OJK, jumlah investor kripto sudah cukup tinggi lantaran besarnya minat masyarakat. Namun demikian, rasa ingin tahu yang tinggi tersebut tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang tinggi.

Bahkan menurutnya, masih banyak investor kripto yang berinvestasi hanya sekedar mengikuti tren atau fenomena fear of missing out (Fomo). Fenomena ini sering terjadi di kalangan anak muda yang mengambil keputusan secara cepat.

“Kalau FOMO itu ada, kalau kita lihat anak-anak muda itu cenderung banyak yang FOMO. Satu orang ikut investasi apa yang lain ikut, makanya kita selalu edukasi dan literasi terus kita galakkan,” kata Kiki.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2025 terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Selain itu, OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

OJK juga mencatat jumlah investor atau konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025. Jumlah ini meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen. 

Sedangkan, untuk nilai transaksi aset kripto selama bulan Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, menurun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang tercatat sebesar Rp37,23 triliun. Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp482,23 triliun. 

Editorial Team