Jakarta, FORTUNE – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan telah menerima aduan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan nama Timothy Ronald.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki menyebut, saat ini OJK tengah mendalami laporan dan menginvestigasi masalah kasus tersebut. “Sedang kita dalami, termasuk kita lakukan penelaahan yang mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita tidak bisa sharing sekarang,” kata Kiki saat ditemui di Jakarta, (21/1).
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn. Influencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto Kalimasada diduga melakukan penipuan trading kripto dan telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Dalam laporan itu, korban atau pelapor mengaku mengalami kerugian dana investasi sebesar Rp3 miliar untuk pembelian koin Manta yang diiming-imingi janji keuntungan hingga 300 persen. Namun, nilai koin tersebut justru anjlok meski sempat menyentuh level tertinggi pada awal 2024. Atas kejadian itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat pihak pelapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan pasal lainnya.
