Jakarta, FORTUNE – Menjelang Lebaran 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Namun, tahukah Anda, pemerintah mengenakan pajak pada THR karyawan swasta berupa potongan pajak penghasilan (Pph). Bagaimana menghitungnya?
Kemnaker menyediakan Posko THR virtual, sebagai upaya membantu perusahaan dan para pekerja dalam berkonsultasi tentang pemberian THR tahun ini. Tak hanya konsultasi, para pengusaha dan pekerja dapat memberikan pengaduan terkait pelaksanaan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan fasilitas posko ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari Lebaran,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangan pers, Senin (11/4).
Salah satu yang bisa dikonsultasikan pada posko ini adalah pajak THR. Bagaimanakah mekanisme pengenaannya? Fortune Indonesia akan mengulasnya sebagaimana yag melansir situs Konsultanku, Rabu (13/4).