Jakarta, FORTUNE - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Aktivitas Tambang batu bara ilegal di IKN tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut terdiri dari Rp226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, serta Rp4,2 triliun dari nilai komoditas batu bara ilegal yang diperdagangkan.