Jakarta, FORTUNE - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah menemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan oleh Debt Collector (DC) yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Hal tersebut merupakan hasil dari investigasi sebagai bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami - terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan.
Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan hingga jasa sedot WC.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (29/9).