Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap menempuh jalur hukum bagi pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online legal milik para anggotanya.
Diduga, tindakan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Dugaan replikasi atau pencatutan ini diyakini merugikan para penyelenggara fintech pendanaan berizin maupun masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Sunu, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (16/8).