Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian masih terus memburu mantan CEO Investree, Adrian Gunadi sebagai tersangka kasus penggelapan di perusahaannya. Ia diduga membawa sejumlah dana pengguna Investree dan kabur ke luar negeri.
Untuk itu, pengacara sekaligus ahli hukum bisnis, Frank Hutapea mengimbau kepada OJK dan Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana rekening milik Adrian agar tidak diselewengkan.
“Sangat disayangkan kenapa penyidik OJK belum merangkul PPATK untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar dimulai dari sebelum tahun 2020. Saat itu masyarakat mulai memviralkan macetnya produk-produk Investree. Padahal itu dapat memaksimalkan pengembalian uang investor ritel oleh penyidik,” kata Frank kepada media di Jakarta, (10/2).