Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Adrian Gunadi, CEO & Co-Founder Investree (kanan) bersama Salman Baharuddin, Chief Sales Officer Investree (kiri). Dok/Investree.
Adrian Gunadi, CEO & Co-Founder Investree (kanan) bersama Salman Baharuddin, Chief Sales Officer Investree (kiri). Dok/Investree.

Intinya sih...

  • OJK dan Polri masih memburu Adrian Gunadi sebagai tersangka kasus Investree
  • Pengacara Frank Hutapea mengimbau OJK dan Polri untuk melibatkan PPATK dalam menelusuri aliran dana rekening milik Adrian
  • Frank Hutapea menyayangkan belum dilakukannya tracking aliran uang keluar sejak sebelum tahun 2020 oleh penyidik OJK

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian masih terus memburu mantan CEO Investree, Adrian Gunadi sebagai tersangka kasus penggelapan di perusahaannya. Ia diduga membawa sejumlah dana pengguna Investree dan kabur ke luar negeri.

Untuk itu, pengacara sekaligus ahli hukum bisnis, Frank Hutapea mengimbau kepada OJK dan Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana rekening milik Adrian agar tidak diselewengkan.

“Sangat disayangkan kenapa penyidik OJK belum merangkul PPATK untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar dimulai dari sebelum tahun 2020. Saat itu masyarakat mulai memviralkan macetnya produk-produk Investree. Padahal itu dapat memaksimalkan pengembalian uang investor ritel oleh penyidik,” kata Frank kepada media di Jakarta, (10/2).

Bagaimana nasib pengembalian dana nasabah?

Investree. (investree.id)

Sementara itu, pemegang saham Investree telah memutuskan penunjukan tim likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan yang sempat gagal bayar. Namun, menurut Frank, langkah regulator dan penyidik belum memecahkan masalah utama yakni mengembalikan uang masyarakat atau pengguna.

“Hal-hal yang telah dilakukan pimpinan OJK dan penyidik OJK belum memecahkan masalah. Mengenai pengembalian uang masyarakat apalagi dalam rangka menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat atas raibnya uang investor, baik investor fund besar maupun uang investor ritel masyarakat,” kata Frank.

Namun demikian, Ia juga tetap mengapresiasi upaya OJK dan kepolisian untuk mengejar tersangka. Seperti diketahui, OJK juga telah menggandeng Polri untuk melakukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon. Tak hanya itu, paspor Adrian Gunadi juga bakal dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

PPATK siap jalankan pemeriksaan

Kantor PPATK. (kai.or.id)

Di sisi lain, Kepala PPAT, Ivan Yustiavandana mengaku siap untuk menindaklanjuti kasus sejumlah startup bermasalah sesuai dengan wewenangnya. “Kami analisis sesuai tugas dan kewenangan. Kami biasa menerima inquiry permintaan data dari instansi berwenang lainnya," kata Ivan.

Seperti diketahui, startup Investree dan Tanifund telah dicabut izinnya oleh OJK pada 2024 setelah terbukti melakukan fraud, yang menyebabkan kredit macet bagi para nasabah. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar juga menegaskan adanya aturan mengenai Surat Edaran (SE) OJK 19/2023. SE itu mengatur bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh penyelenggara P2P lending dan menimbulkan kerugian bagi lender. Dengan demikian, pemilik dari startup harus bertanggung jawab bila terjadi fraud seperti dalam kasus Tanifund, Tanihub hingga yang terbaru Efishery.

Editorial Team