Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi palm olein. Shutterstock/nui7711

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan perdagangan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.

"Tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa petang (26/4).

Kebijakan tersebut, katanya, perlu diambil agar harga minyak goreng di pasaran bisa turun. Pemerintah ingin harga minyak goreng curah dapat kembali kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

"Karena ini kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik," tuturnya.

Ada tiga yang dilarang ekspor

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan larangan ekspor RBD palm olein hanya berlaku untuk tiga jenis kode HS, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Di luar itu, ekspor masih dibolehkan. "Tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar," ujarnya.

Larangan ekspor RBD palm olein akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan akan berlaku sampai harga minyak goreng curah kembali ke kisaran Rp14 ribu per liter di pasar tradisional di seluruh Indonesia.

Hari ini aturannya akan dirilis

Aturan teknis soal pelarangan ekspor tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pada Kamis 28 April 2022. Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan implementasi larangan ekspor dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Pengawasan oleh Bea Cukai juga akan diikuti Satgas Pangan dan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur Idulfitri nanti," kata Airlangga.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala. Jika ada aturan yang perlu disesuaikan, maka akan dilakukan sesuai dengan situasi yang berkembang.


 

Editorial Team