Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan perdagangan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.
"Tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa petang (26/4).
Kebijakan tersebut, katanya, perlu diambil agar harga minyak goreng di pasaran bisa turun. Pemerintah ingin harga minyak goreng curah dapat kembali kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
"Karena ini kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik," tuturnya.
