Jakarta, FORTUNE – Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat karena investasi ilegal dalam rentang 2007-2021 mencapai Rp117,4 triliun. Itu terjadi karena banyak orang mudah tergiur keuntungan tinggi tanpa menimbang risiko investasi.
“Angka ini baru yang masuk proses hukum. Jadi, mungkin masih banyak, karena banyak tidak lapor atau malu. Kemudian takut diteror,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, saat diskusi daring bertajuk Perlindungan Konsumen terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal, Kamis (10/2).
Sepanjang 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan modus money game berbalut hal-hal yang dekat dengan masyarakat. Pada kegiatan money game, skemanya sama, yakni perolehan komisi dari pencarian anggota baru untuk deposit uang. Tidak ada barang dijual. Yang berbeda adalah produknya.
"Pada tahun 2021, ada money game/skema ponzi dengan modus like dan share posting di social media dan pada tahun 2022 muncul skema ponzi dengan modus tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak," kata Tongam.
Pada 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 32 entitas menyangkut kegiatan investasi ilegal dengan skema money game. Kegiatan investasi ilegal lainnya melibatkan 34 entitas, di antaranya robot trading dengan skema penjualan langsung.
"Selain itu kami juga sering menemukan investasi yang mengaku terdaftar atau berizin di suatu instansi untuk memberi efek rasa percaya kepada masyarakat," kata Tongam.