ilustrasi fraud (vecteezy.com/Ecaterina Tolicova)
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, dari keenam perusahaan tersebut, dua diantaranya terindikasi adanya fraud salah satunya ialah PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu.
“Kami mengambil langkah hukum perdata dan/atau pidana terhadap borrowers yang tidak kooperatif atau terdapat indikasi fraud. Saat ini ada 2 borrower yang kami sudah buat laporan polisi dugaan penipuan, dan sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Ivan.
PT PPD sendiri sempat mendapatkan kontrak pada tahun 2020 dari PT Andalan Multi Kencana sehubungan dengan proyek Tol Semarang-Demak. Ia menyebut, Akseleran sedang menempuh proses hukum terhadap PT PPD dengan membuat laporan polisi.
Selain itu, perusahaan lainnya yang memiliki pinjaman yang besar ialah PT EFI yang mencapai Rp46,5 miliar. Perusahaan ini merupakan kontraktor EPC (engineering, procurement, construction) yang memiliki kontrak konstruksi sipil dengan suatu perusahaan BUMN. PT EFI juga memiliki kontrak proyek mekanikal erector & commissioning untuk pabrik pupuk di Aceh dari suatu perusahaan BUMN.
Selain itu perusahaan lainnya yang mengalami gagal bayar ialah PT PDB serta afiliasinya Rp42,3 miliar, PT ABA dan afiliasinya Rp15,5 miliar, PT CPM dan afiliasinya Rp9,5 miliar, dan yang terakhir ialah PT IBW dan afiliasinya Rp5,2 miliar.