Pemerintah Targetkan 2,6 Juta Anak Tervaksinasi per Akhir Januari 2022

Anak-anak memungkinkan menjadi carrier di sekolah dan rumah.

Pemerintah Targetkan 2,6 Juta Anak Tervaksinasi per Akhir Januari 2022
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Pixabay)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono meminta perlindungan terhadap anak-anak harus segera dimaksimalkan. Pemerintah menargetkan 2,6 juta anak usia 6-11 tahun sudah vaksinasi pada akhir Januari 2022.

Menurut Dante, anak-anak sangat mungkin menjadi carrier yang dapat memunculkan klaster baru, baik di rumah maupun di sekolah. Terlebih, saat ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai resmi diberlakukan setiap hari.

“Kejadian Covid-19 pada anak Indonesia cukup rendah, namun kasus Covid-19 dan kematian pada usia anak, paling tinggi ada di Asia Pasifik. Sehingga, kita harus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi ini pada anak-anak,” kata Wamenkes Dante dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (6/1).

Vaksin Merdeka

Seiring dengan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak-anak, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, meluncurkan Vaksinasi Merdeka pada (5/1). Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan target nasional vaksinasi anak sebanyak 26 juta di seluruh Indonesia, sekaligus antisipasi dari penyebaran varian baru Omicron yang mulai merebak.

“Untuk bias menyiapkan SDM unggul, mau tak mau, anak-anak kita harus kita jaga dari risiko terkait munculnya varian baru atau varian-varian yang nanti muncul. Yang kita lakukan, salah satunya memberikan kekebalan imunitas dengan vaksin,” ujar Listyo.

Surat edaran terkait penyebaran Omicron

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Hal ini menyusul kasus Omicron di Indonesia yang tercatat meningkat hingga 254 kasus per 4 Januari 2021. 

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

''Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,'' tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya