Ogah Patungan Perbaiki Jalan, 7 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi ESDM

41 perusahaan sepakat patungan CSR perbaikan jalan Rp3,9 M.

Ogah Patungan Perbaiki Jalan, 7 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi ESDM
ilustrasi pertambangan (unsplash.com/Dominik Vanyi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara yang tidak membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) di di Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan CSR dimaksud berupa dana untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi. Padahal, ada 34 dari total 41 perusahaan lainnya bersedia memberikan CSR.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman seperti dikutip Antara, Jumat (17/3).

Total dana terkumpul masih kurang Rp5 miliar

Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul baru mencapai Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batu bara di Jambi. Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi [ke] Jambi. Karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan. Yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu. Baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sudirman.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi