Sandang Pangkat Letkol Tituler, Ini Gaji dan Tugas Deddy Corbuzier

Gaji pangkat tituler 15% dari prajurit TNI aktif.

Sandang Pangkat Letkol Tituler, Ini Gaji dan Tugas Deddy Corbuzier
Postingan Deddy Corbuzier saat Menerima Pangkat Letkol Tituler/ Instagram @mastercorbuzier
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD (Angkatan Darat) kepada selebrita Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial. 

"Performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). 

Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. 

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Ini gaji untuk pangkat tituler

Letkol Titular Deddy Corbuzier menerima Menkumham/ postingan Instagram @mastercorbuzier

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.

"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujar Kisdiyanto

Tetapi, bila hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Ayat 1 berbunyi. "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer"

Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Tugas Letkol tituler TNI AD

Para purnawirawan TNI-AD. (YouTube TNI-AD)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituer mengandung arti sebagai pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa harus menjalankan tugas sesuai pangkat yang diterima. Adapun pangkat tituler juga dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

Di dalam pasal 5 ayat (2) huruf disebutkan mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Selain tugas tersebut, Deddy juga mempunyai tugas lain yakni melakukan sosialiasi terkait isu-isu pertahanan. 

Dengan adanya penyematan pangkat tersebut, Deddy mempunyai tugas sebagai duta komponen cadangan (komcad). Komcad adalah progam sukarela atau tidak wajib yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M