Cara Mutasi Mobil: Dokumen, Proses, dan Biaya Pengajuan

Bagi pemilik kendaraan yang berpindah domisili.

Cara Mutasi Mobil: Dokumen, Proses, dan Biaya Pengajuan
ilustrasi mobil (unsplash.com/Grahame Jenkins)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara mutasi mobil cukup mudah untuk dilakukan pemilik kendaraan. Seperti yang diketahui, penggunaan mobil sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk bepergian ke suatu tempat yang jauh.

Mutasi mobil adalah proses registrasi ulang untuk pergantian alamat kendaraan yang sebelumnya dengan alamat yang baru. Jika Anda melakukan perpindahan domisili, disarankan untuk melakukan mutasi kendaran.

Jika tidak mengurus proses tersebut, maka Anda akan kesulitan dalam membayar pajak kendaraan atau mengurus perpanjangan STNK karena Anda harus kembali ke lokasi semula.

Jika seandainya Anda pindah ke Yogyakarta, tetapi mobil Anda masih memiliki plat B (Jakarta), maka Anda harus mengurus urusan tersebut di DKI Jakarta. Tentunya hal ini sangat tidak efektif dan efisien.

Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan mengetahui cara mutasi mobil. Berikut ini beberapa langkah yang harus Anda persiapkan, mulai dari persiapan dokumen, proses, hingga biayanya.

Dokumen mutasi mobil

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

Sebelum Anda mengetahui cara mutasi mobil, terlebih dahulu ketahui dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. 

Jika Anda mengajukan mutasi satu daerah, maka nomor polisi tidak berganti dan hanya akan fokus pada perpindahan alamat saja. Akan tetapi, jika Anda berpindah daerah, maka alamat dan nomor polisi kendaraan akan berganti.

Pada proses pengajuan ini, Anda bisa mengajukan proses mutasi mobil di kantor Samsat terdekat. Berikut ini sejumlah dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp10 ribu.

Proses pengajuan mutasi mobil

Ilustrasi mobil Citroen. (Wikimedia Commons/M 93)

Setelah Anda menyiapkan sejumlah dokumen di atas, proses mutasi mobil diajukan di kantor Samsat lama dan kantor Samsat yang baru. Berikut selengkapnya:

Proses mutasi mobil di kantor Samsat domisili asal

Berikut ini langkah pengajuan mutasi mobil di kantor Samsat alamat awal mobil:

  1. Mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan cek fisik kendaraan.
  2. Setelahnya, berkas yang dipersiapkan diberikan pada petugas untuk mendapatkan formulir cek fisik.
  3. Lakukanlah pengisian formulir dan serahkan pada petugas.
  4. Berkas yang dibawa dapat Anda difotokopi di salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat.
  5. Fotokopian tersebut dapat Anda serahkan ke loket cek fisik.
  6. Setelahnya, Anda akan diminta ke bagian fiskal guna mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya tertunda lainnya.
  7. Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi.
  8. Anda akan menerima surat jalan yang akan digunakan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Proses mutasi mobil di kantor Samsat domisili baru

Anda akan diminta untuk mengurus proses mutasi mobil di kantor Samsat domisili terbaru, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pergi ke kantor Samsat domisili terbaru dengan untuk cek fisik kendaraan. Jangan lupa membawa berkas surat jalan domisili asal.
  2. Setelahnya, serahkan dokumen ke bagian mutasi dan lakukan pengisian formulir.
  3. Anda akan diminta untuk menyelesaikan biaya mutasi.
  4. Petugas akan menahan BPKB asli dan memberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres terdekat.
  5. Setelahnya, ambil STNK dan plat mobil baru Anda.

Biaya mutasi mobil

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)

Adapun biaya mutasi masuk mobil (BBN) yang dibebankan adalah sebesar 1 persen dari hari pembelian unit kendaraan tersebut. Berikut ini sejumlah biaya lainnya yang harus Anda persiapkan:

  • Cek fiskal: gratis
  • Biaya fiskal: Rp250 ribu
  • Admin gudang kartu induk: Rp10 ribu
  • Admin mutasi masuk: Rp375 ribu
  • Admin mutasi keluar: Rp50 ribu
  • Penerimaan negara bukan pajak BPK: Rp100 ribu
  • Penerimaan negara bukan pajak STNK: Rp400 ribu

Itulah tadi cara mutasi mobil bagi pemilik kendaraan yang berpindah domisili. Semoga informasi ini bisa membantu Anda, ya!

Related Topics

OtomotifMobil

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M