Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo Acset Indonusa bagian Grup Astra. (Website ACST)
Logo Acset Indonusa bagian Grup Astra. (Website ACST)

Intinya sih...

  • PT Acset Indonusa Tbk (ACST) ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung RI.

  • Perusahaan bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang berlangsung.

  • Kejaksaan Agung juga memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Jakarta, FORTUNE - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ) yang bernilai Rp13,5 triliun. Anak usaha Grup Astra pada bidang konstruksi ini berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, menyatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejagung pada 3 Juni 2025 terkait status tersebut.

“Kami menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum tersebut,” kata Kadek dalam keterangan resminya melalui laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/8).

Keterlibatan ACST dalam proyek ini bermula saat membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pada Februari 2017, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) secara resmi menunjuk Waskita-Acset KSO sebagai kontraktor pelaksana proyek yang berlangsung dari Maret 2017 hingga Februari 2020.

Penetapan status tersangka korporasi terhadap ACST merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya, sepanjang 2023 hingga 2024, pengadilan telah menjatuhkan putusan pidana korupsi kepada sejumlah individu dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam proyek tol MBZ.

Kejagung secara resmi mengumumkan status tersangka ACST pada 29 Juli 2025. Demi memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yang mencakup jajaran direksi dari PT JJC dan PT Bukaka Teknik Utama, serta staf dari konsultan proyek.

Pemeriksaan para saksi tersebut ditujukan melengkapi berkas perkara terhadap PT Acset yang kini menyandang status tersangka korporasi.

Kadek menegaskan kembali komitmen perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami menghormati seluruh mekanisme hukum dan akan mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” kata Kadek.

Editorial Team