Jakarta, FORTUNE - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikannya atas perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor ubin keramik.
Tindakan tersebut diambil menyusul adanya laporan dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengenai maraknya peredaran ubin keramik impor asal Cina.
Asaki sendiri mewakili produsen keramik domestik, PT Muliakeramik Indahraya, PT Arwana Citramulia Tbk, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius yang dialami pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan,” ujar Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/6).
Penyelidikan dilakukan pada 12 nomor harmonized system (HS), yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Menurut Franciska, kerugian tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun pada periode 2021–2023. Indikator dimaksud adalah menurunnya volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, keuntungan, jumlah tenaga kerja; meningkatnya persediaan, dan menurunnya pangsa industri dalam negeri.