Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap hasil rapat mengenai pelonggaran larangan ekspor batu bara. Menurutnya, kondisi suplai batu bara untuk PLN sudah jauh lebih baik. Karena itu, 14 kapal tongkang berisi batu bara, dan muatannya telah dibayar oleh pihak pembeli, dapat dirilis untuk tujuan ekspor. Namun, jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla).
“Itu secara bertahap (pelepasan ekspor) kita lihat mulai Rabu,” kata Luhut kepada awak media, Senin petang (10/1).
Cadangan batu bara untuk kepentingan domestik secara bertahap meningkat dari 15 hari operasi (HOP) ke arah 25 HOP. Untuk memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada Januari 2022, diperlukan pasokan batu bara 16,2 juta metrik ton. Kekurangan pasokan 2,1 juta metrik ton yang tempo hari dilaporkan telah terpenuhi dari tambahan penugasan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sebelumnya melarang semua perusahaan mengekspor batu bara selama sebulan, yakni pada 1–31 Januari 2021. Larangan dibuat untuk menghindari krisis energi listrik bagi 10 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Becermin dari kondisi sekarang, PLN nantinya takkan lagi menerapkan skema beli batu bara di lokasi tambang atau Free on Board (FOB). Menurut Luhut, perusahaan setrum itu kelak wajib mengadopsi skema pembelian batu bara dengan harga sampai di tempat atau Cost, Insurance, and Freight (CIF). Harapannya, tidak ada lagi pihak yang bermain dalam pengadaan batu bara PLN.