Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Kementerian Kesehatan RI (setjen.kemkes.go.id)

Jakarta, FORTUNE – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesehatan RI.

Kemenkes RI ikut terdampak akibat pemangkasan anggaran ini hingga sebesar Rp19,6 triliun pada  2025 dari total pagu Rp105,76 triliun. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyakit (P2P) dan Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Tjandra Yoga Aditama menekankan bahwa pemangkasan tersebut tak boleh menurunkan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia.

“Yang harus dicamkan, pemangkasan anggaran ini tidak boleh mengurangi pelayanan kesehatan kepada rakyat kita semua, serta pelayanan kesehatan menyeluruh ini (tidak hanya kuratif) harus sesuai dengan kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Kamis (6/2).

7 langkah yang bisa dilakukan Kemenkes

Editorial Team

Tonton lebih seru di