Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmawarta, mengatakan dana yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tiap tahunnya mengalami kenaikan.
Hal ini terjadi karena jumlah pensiunan terus bertambah dan angka harapan hidupnya terus meningkat. "Karena kesehatan makin baik, hidup juga lebih memadai," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (29/8).
Tahun ini, misalnya, belanja tersebut diprediksi mencapai Rp199 triliun. Angka tersebut mengalami tren peningkatan sejak 2018. Pada 2018 dana pensiun hanya Rp90,82 triliun. Kemudian, pada 2019 menjadi Rp99,75 triliun. Lalu 2020 dan 2021 kembali meningkat masing-masing menjadi Rp104,97 triliun dan Rp112 triliun.
Menurut Isa, besarnya anggaran pensiun juga tak lepas dari beban pensiun daerah yang masih ditanggung pemerintah pusat. Di samping itu, skema pembiayaan pensiun pemerintah saat ini adalah pay as you go.
Ini artinya, dana untuk pembayaran pensiun tidak disediakan sampai benar-benar jatuh tempo. Kemudian, pada umumnya tidak terjadi akumulasi dana untuk pembayaran pensiun. Kalaupun ada akumulasi dana, hal tersebut berada di Taspen yang penggunaan utamanya bukan untuk pembayaran pensiun.
Selama ini, potongan iuran PNS yang ada di Taspen hanya bersifat akumulasi sampai ada lembaga dana pensiun yang dibentuk pemerintah. Pertama kali dibentuk 1974, Taspen mengelola iuran PNS untuk tiga penggunaan, yakni mengembalikan iuran PNS yang berhenti tanpa hak pensiun, dana talangan jika pemerintah tak bisa membayarkan pensiun PNS, dan membayar manfaat pensiun PNS.
Namun, yang selama ini kerap dilakukan Taspen hanya mengembalikan iuran PNS yang tak berhak mendapatkan pensiun. Sebab dalam undang-undang pensiun, PNS yang berhak mendapatkan pensiun adalah yang telah bekerja lebih dari 20 tahun dan berusia di atas 50. "Kalau dia berhenti sebelum 20 tahun, maka haknya untuk pensiun belum dapat. Dan dia bisa mendapatkan pengembalian iurannya," kata Isa.