Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan akan membatasi kendaraan barang terutama yang mengadakan pengangkutan pada masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, mengatakan pihaknya telah meneken surat keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor: AJ.903/I/5/DRJD/2022, Nomor: KEP/207/XII/2022, Nomor: 36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Kami akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/12).
Angkutan yang diatur memiliki jumlah berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian, dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi dalam beberapa tahap.
Pihaknya juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada masa Nataru, di antaranya contra flow, satu jalur di kawasan khusus, manajemen rest area, pembatasan operasional angkutan barang, pembatasan u-turn, hingga optimalisasi gerbang tol.
Ia mengatakan Ditjen Perhubungan Darat terus berupaya memastikan kesiapan prasarana dan angkutan umum melalui pemeriksaan kendaraan bermotor dan pengemudi.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub menyatakan potensi pergerakan nasional pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 adalah 16,35 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau 44,17 juta orang.
Pergerakan masyarakat akan didominasi oleh kendaraan pribadi dengan 28,26 persen dan sepeda motor 16,47 persen. Penggunaan moda terbanyak adalah angkutan jalan dengan jumlah keseluruhan 67,97 persen.