Jakarta, FORTUNE - Isi RUU Kesehatan 2023 menuai pro-kontra dari para pelaku profesi di sektor kesehatan, sampai digelar aksi di Jakarta pada Senin (8/5). Kini, RUU tersebut memasuki fase pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Adapun, para peserta aksi dari lima organisasi profesi mengikuti aksi tersebut, yakni: Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Mereka meminta agar pembahasan RUU itu dihentikan.
Memangnya, apa saja isi dari RUU kesehatan 2023 sehingga berujung protes dari para pelaku industri kesehatan?
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, RUU tersebut merumuskan usulan penambahan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan. “Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” katanya, dikutip dari situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes).