Jakarta, Fortune – Abolisi adalah salah satu hak prerogatif presiden yang belakangan menjadi sorotan. Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R.43/PRES/07/2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Terkait hal tersebut, permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo kemudian disetujui DPR pada Kamis, (31/07). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," ujar Dasco.
Lalu, apa sebenarnya makna abolisi dan bagaimana prosesnya secara hukum?