Menjelang pertengahan tahun, istilah gaji 13 kembali ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai negeri.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan total penerima manfaat ini mencapai 9,4 juta orang. Mereka ersebar di tingkat pusat maupun daerah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo sebagaimana mengutip Menpan RB, Selasa (6/5).
Namun, sebenarnya apa itu gaji ke-13? Siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.