Jakarta, FORTUNE - KPBU atau kerja sama pemerintah dan badan usaha adalah istilah yang lazim dalam pembangunan infrastruktur di era pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Istilah yang bersinonim dengan public private partnershinp (PPP) ini merujuk pada [erjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan infrastruktur yang diikat dengan perjanjian, dan terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.
Dalam skema KPBU, pembangunan sarana dan prasaran yang berkaitan dengan kepentingan umum biasanya akan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD.
KPBU juga jadi strategi pembiayaan infrastruktur ketika APBN tak bisa mengcover kebutuhaan dana seluruh proyek. Sebagai contoh, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah membutuhkan anggaran penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun. Namun, kemampuan APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan tersebut.
Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah menggunakan skema KPBU sebagai alternatif pendanaan.