Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam urusan harta kekayaan yang diduga dia miliki.
KPK menilai Rafael, seorang pejabat pajak yang dicurigai terlibat dalam pencucian uang, telah menyembunyikan hartanya. Ayah dari Mario Dandy Satriyo, seorang tersangka penganiayaan, disebut telah membeli aset dan menyimpan saham di perusahaan dengan menggunakan taktik nominee sebagai strategi menyembunyikan harta.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa cara ini membuat harta Rafael tidak dapat dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael pun telah kabur ke luar negeri karena menghindari pemeriksaan KPK.
Lantas, apa itu taktik nominee yang diterapkan Rafael?