Berikut skema penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan:
Penghitungan Pajak dengan Skema Lama
Misalnya, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta. Jika menggunakan skema lama pada UU Nomor 28 Tahun 2009, maka tarif PKB yang dikenakan sebesar 1,8%. Maka, berikut penghitungan pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan:
- PKB Terutang (Lama) = NJKB x Tarif PKB Lama
- PKB Terutang (Lama) = Rp200.000.000 x 1,8%
- PKB Terutang (Lama) = Rp3.600.000
Penghitungan Opsen Pajak dengan Skema Baru
Dengan contoh kasus yang sama, yaitu sebuah mobil memiliki NJKB sebesar Rp200 juta, maka berikut penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor jika menggunakan skema baru pada UU Nomor 1 Tahun 2022:
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = 1,1%
- Tarif Opsen PKB = 66% dari PKB terutang
Penghitungan PKB Terutang:
- PKB Terutang = NJKB x Tarif PKB
- PKB Terutang = Rp200.000.000 x 1,1%
- PKB Terutang = Rp2.200.000
Penghitungan Opsen PKB:
- Opsen PKB = 66% dari PKB Terutang
- Opsen PKB = 66% x Rp2.200.000
- Opsen PKB = Rp1.452.000
Total Pajak yang Harus Dibayarkan:
- Total Pajak = PKB Terutang + Opsen PKB
- Total Pajak = Rp2.200.000 + Rp1.452.000
- Total Pajak = Rp3.652.000
Perbandingan Total Pajak Opsen dan Skema Lama
- Total Pajak (Baru) = Rp3.652.000
- Total Pajak (Lama) = Rp3.600.000
- Selisih = Rp3.652.000 - Rp3.600.000
- Selisih = Rp52.000
Kesimpulan
Total pajak yang harus dibayarkan berdasarkan skema baru adalah Rp3.652.000, yang lebih tinggi Rp52.000 dibandingkan dengan skema lama yang totalnya Rp3.600.000.
Demikianlah penjelasan tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang kabarnya akan berlaku pada 2025. Semoga bermanfaat.