Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Apa itu Opsen Pajak? Ini Perbedaannya dengan Aturan Lama

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Intinya sih...
- Opsen adalah skema pemungutan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada 2025.
- Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dengan 70% dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota.
- Opsen diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak, serta meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Akhir-akhir ini, marak diperbincangkan tentang skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang disebut opsen. Hal ini karena opsen yang kabarnya akan diterapkan pada 2025 disebut-sebut akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.
Dalam Pasal 1 Ayat 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam hal ini, opsen menjadi skema baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us