Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, FORTUNE - Istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP masih sering membingungkan. Sebab perbedaan kriteria antara PKP dan non-PKP belum banyak diketahui baik oleh pengusaha maupun orang biasa.

Langas apa itu PKP dan bagaimana kriteria seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jadi, tak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa.

Lantas, siapa saja yang wajib menjadi PKP? 

Kriteria PKP

Mereka yang wajib membayar pajak atau ditetapkan sebagai PKP antara lain pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, serta pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.

Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa PKP tidak menyasar pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp4,8 miliar selama satu tahun buku. Para pengusaha kecil ini hanya diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan. 

Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.

Hal lain yang perlu diketahui terkait PKP adalah kewajiban administrasi yang perlu dijalankan. Pertama, membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa. Setelah itu, melakukan pemungutan PPN yang terutang sebesar 10 persen dari harga jual. 

Kemudian, PKP melakukan pengurangan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang nantinya harus disetor PKP kepada negara. Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Syarat PKP

Editorial Team

Tonton lebih seru di