Jakarta, FORTUNE- Pemerintah akan memulai larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yakni Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein besok, Kamis (28/4). Kebijakan tersebut juga diperjelas dengan maklumat dari Kementerian Koordinator Perekonomian bahwa pemerintah tetap akan mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO). Lantas apa sebenarnya RBD palm olein dan apa bedanya dengan CPO?
Mengutip Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, RBD Palm Olein adalah produk yang dihasilkan dari rafinasi dan fraksinasi CPO.
Dalam bahasa sederhana, RBD merupakan pemurnian minyak sawit mentah sebelum diolah menjadi berbagai produk. Meski demikian, banyak perusahaan yang juga memproses kembali minyak sawit RBD untuk mendapatkan olein yang punya tingkat kemurnian lebih tinggi. Minyak sawit
RBD laris di seluruh dunia sebagai komoditas bahan baku industri. Selain dimanfaatkan untuk menggoreng pada industri makanan siap saji, RBD Palm Olein juga digunakan sebagai bahan baku margarin dan mentega putih (shortening).