Tukin: Pengertian, Unsur Penilaian, dan Tunjangan ASN Lainnya

Terdapat tunjangan diluar gaji pokok yang dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara. Tunjangan tersebut biasanya disebut dengan tukin.
Lalu, apa itu tukin? Tukin adalah kepanjangan dari Tunjangan Kinerja. Setiap PNS/ASN akan menerima tukin sesuai dengan golongan maupun kelas jabatannya. Tukin ini yang akan menentukan besaran uang yang nanti akan diterima atau take home pay.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini artikel yang lebih lanjut mengenai pengertian tukin, unsur penilaian tukin, serta tunjangan lainnya yang diterima PNS/ASN.
Apa itu tukin?
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diterima oleh PNS/ASN dengan besaran sesuai jabatan dan hasil kinerjanya. Peraturannya, tukin akan diberikan sesuai hasil evaluasi jabatan masing-masing PNS/ASN.