Selain tukin, berikut ini beberapa tunjangan lainnya yang diterima oleh PNS/ASN, di antaranya:
Pemberian tukin masing-masing lembaga/kementerian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, besaran tukin disesuaikan dengan jabatan dan instansi dari PNS/ASN itu sendiri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu gaji pokok tertinggi dari keduanya.
Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS/ASN akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga orang anak.
Adapun tunjangan diberikan dengan syarat anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.
PNS dengan posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Artinya, tunjangan hanya diperuntukkan PNS dengan kelas jabatan eselon.
Tunjangan ini diberikan kepada kelas atau CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Itulah tadi penjelasan apa itu tukin. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda.