Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sektor pariwisata mengalami tekanan cukup besar saat pandemi COVID-19. Secara fundamental, pelaku usaha harus intervensi untuk bisa membantu sektor pariwisata terkait permasalahan kewajiban pembayaran ke perbankan atau jasa keuangan lainnya.
“Karena satu tahun setengah lebih cash flow pariwisata parah sekali. Karena kalau tidak dijembatani dikhawatirkan pelaku usaha di sektor ini akan mengalami bangkrut,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, saat konferensi pers secara daring, Kamis (9/12).
Bentuk intervensi yang bisa dilakukan pemerintah, kata Hariyadi, adalah dalam bentuk suntikan modal, atau penyaluran pembiayaan lunak dari perbankan. Hal ini diharapkan dapat membantu arus kas pelaku usaha yang terkoreksi sangat dalam agar tak terjadi gagal bayar.
Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kembali memperpanjang masa pelonggaran restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023, disambut baik para pelaku usaha. Namun, saat ini masih banyak sektor industri yang masih mengalami tekanan bisnis dan belum bisa memulihkan arus kas sepanjang 2021.
“Tapi kembali lagi, untuk sektor-sektor tertentu kemungkinan tak cukup sampai 2023. Dalam usulan Apindo tempo hari diharapkan perpanjangan sampai 2025,” kata Hariyadi.
Apindo mengharapkan pelonggaran restrukturisasi tersebut 3 tahun sekaligus sampai dengan 2025. Diharapkan kebijakan OJK tersebut dapat ditinjau secara periodik untuk mempertimbangkan perlu tidaknya perpanjangan kembali. “Usulan kami masih relevan kami kiranya untuk sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan transportasi bisa diperpanjang lagi,” katanya.