Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penampilan DJ JAEL di Hennessy Artistry, di Boca Rica Tapas Bar & Lounge, Jakarta, (27/10). (Dok. Hennessy)

Jakarta, FORTUNE - Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo, mengatakan pemerintah pusat akan mendorong kepala daerah untuk memberlakukan insentif pajak hiburan.

Khususnya pada objek pajak hiburan di luar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tarif batas bawahnya diatur minimal 40 persen dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), seperti karaoke, diskotik, bar, kelab malam, dan spa.

"Tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terkait arahan Presiden kemarin, ini kan memanfaatkan pasal 101 dari UU itu yang mana dimungkinkan diberikan insentif fiskal," ujarnya dalam Weekly Brief bersama Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Senin (22/1).

Fadjar mengatakan kebijakan tersebut merupakan alternatif yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meringankan beban para pengusaha lima jasa hiburan yang terkena batas bawah tarif 40 persen. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di