Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar mengenai Pemerintah Amerika yang mengumumkan penyelidikan perdagangan baru yang berpotensi menjadi dasar pemberlakuan tarif tambahan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Purbaya menjelaskan, investigasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan. “Saya pikir kalau kita sama Amerika, barang kita lebih murah dibanding barang Amerika. Karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita mempunyai relative advantage dibanding Amerika,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia mengatakan Indonesia memang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat, sehingga berpotensi terdampak jika AS menerapkan tarif tambahan bagi negara dengan surplus.
Namun, risiko akan muncul apabila tarif yang dikenakan kepada Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain. “Tapi kalau kita dikenakan tarif lebih tinggi, misalnya selisihnya sampai 10 persen, itu tentu akan menjadi lebih sulit bagi kita,” katanya.
Pemerintah pun menyiapkan langkah antisipasi jika skenario tersebut terjadi, salah satunya melalui peningkatan efisiensi di sektor industri agar tetap kompetitif di pasar global.
Meski ada potensi investigasi perdagangan dari otoritas Amerika Serikat, pemerintah tetap memandang prospek perdagangan Indonesia ke depan masih cukup positif.
Sebagai informasi tambahan, melalui pernyataan resmi, Office of United States Trade Representative (USTR) Mengumumkan dimulai ya investigasi berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974.
Penyelidikan ini menargetkan praktik kelebihan kapasitas produksi pada sektor manufaktur dari 16 Mitra dagang utama yang dinilai berpotensi merugikan industri domestik AS.
Negara yang masuk dalam penyelidikan tersebut mencakup Cina, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyepakati tarif sekitar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor ke AS dalam skema tarif global. Namun, kebijakan tersebut digugurkan oleh Supreme Court of the United States yang menilai tarif global tersebut tidak sah berdasarkan Undang-Undang keadaan darurat nasional.
Setelah putusan pengadilan pada 20 Februari itu, pemerintahan Trump menerapkan tarif sementara sekitar 10 persen selama 150 hari menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang secara efektif membuat beban tarif rata-rata turun menjadi sekitar 15 persen.
