Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, Kemenperin memiliki mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. "Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).
Menurutnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” ujarnya.
Analisis dan identifikasi tersebut akan memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. Hal itu akan menjadi fokus pemerintah dalam pendataan, sehingga dapat membuat kebijakan yang tepat.