Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerapkan aturan baru terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Setelah sempat ditunda beberapa bulan, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 itu kini dapat diimplementasikan.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana dalam keterangan resminya, dikutip Fortune Indonesia, Senin (24/1).
Pada rapat dimaksud, kata Dadan, telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Terutama persoalan yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.
Kemudian ada pula dampak terhadap APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi ketika pemintaan listrik meningkat. "Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat," tuturnya.
Dadan menjelaskan, beleid tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025.
Selain itu, ketentuan baru ini diterbitkan untuk memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap serta merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan dan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.