Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diundangkan pada 31 Maret 2023.
Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando, mengatakan peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia.
Peraturan itu juga ditujukan untuk mempercepat masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
“Setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis,” ujar Aru dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4).
Ketentuan tersebut, kata Aru, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019.
Namun, guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.