Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bergerak cepat mengatasi potensi kelangkaan bahan baku garam industri dengan segera menerbitkan aturan relaksasi impor. Langkah ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengamankan pasokan garam industri, terutama bagi sektor-sektor esensial seperti aneka pangan, farmasi, dan chlor alkali plant (CAP) yang kini menghadapi keterbatasan persediaan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyatakan pembahasan mengenai revisi aturan ini telah dilakukan sejak rapat terbatas pada Desember 2024 yang dipimpin oleh Kemenko Pangan. Proses harmonisasi aturan telah rampung, dan penerbitannya diharapkan dapat segera dilakukan agar industri dapat kembali memenuhi kebutuhan garam yang semakin menipis.
"Mudah-mudahan relaksasi bisa segera diterbitkan dan industri bisa kembali mengisi kebutuhan garam yang semakin berkurang," kata Putu dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (26/3).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjamin ketersediaan bahan baku garam industri, khususnya bagi sektor aneka pangan. Ia mengungkap stok garam nasional saat ini hanya 764.932 ton, yang terdiri dari 293.778 ton di PT Garam dan 471.154 ton dari produksi garam rakyat.
Dalam draf revisi Perpres 126/2022, terdapat beberapa poin penting yang bertujuan untuk memperkuat ketersediaan garam industri. Salah satunya adalah pemanfaatan sisa stok impor 2024 yang masih berjumlah lebih dari 47.000 ton. Selain itu, pemerintah juga akan memperbolehkan impor garam industri hingga akhir 2025, dengan catatan hasil verifikasi dan validasi menunjukkan adanya kekurangan pasokan dari dalam negeri.
"Jika ada kekurangan pasokan dalam negeri, maka impor akan diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi," kata Doni.