Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Australia akan menetapkan kebijakan di mana perusahaan atau pengusaha yang menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar US$1,65 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari undang-undang baru yang mulai mengkriminalisasi pencurian upah secara nasional mulai 1 Januari 2025.
Aturan baru tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai kasus pelanggaran pembayaran gaji yang berlangsung bertahun-tahun di Australia. Skandal tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven, dan ABC.
Sebelum undang-undang ini diterapkan, badan federal yang menangani pencurian upah hanya dapat memberikan sanksi berdasarkan hukum perdata kepada perusahaan dan direksi yang melanggar. Namun, dengan diberlakukannya undang-undang baru, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana.
Namun, untuk menjatuhkan hukuman, pengadilan harus membuktikan bahwa pengusaha sengaja tidak membayar upah, denda yang sesuai, dana pensiun, atau hak-hak lain kepada karyawan mereka.
"Ini tidak termasuk kesalahan yang jujur," ujar juru bicara Fair Work, sebagaimana dikutip oleh ABC News pada Senin (13/1).