Jakarta, FORTUNE - Pungutan dan sumbangan pendidikan jadi kabar yang kerap sampai ke orang tua siswa menjelang berakhirnya masa liburan sekolah.
Biasanya, informasi tersebut akan membuat mereka bertanya-tanya: berapa besarannya dan untuk apa saja penggunaannya?
Jika Anda adalah orang tua siswa, barangkali aturan resmi soal pungutan dan sumbangan pendidikan perlu dicermati. Sebab, penggalangan dana yang dilakukan sekolah terhadap siswa harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengutip situs resmi Ombudsman RI, sekolah dasar hingga menengah negeri dan swasta punya ketentuan berbeda ihwal pungutan dan sumbangan.
Namun, sebelum membahas lebih jauh, perlu kiranya mengetahui definisi pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Lantas bagaimana ketentuannya?