Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan ultimatum keras kepada pelaku usaha pertambangan di wilayah Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara. Pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan tegas, hingga pencabutan izin, jika aktivitas operasional perusahaan terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana banjir hingga longsor.
Pernyataan ini dia sampaikan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12), usai melaporkan progres pemulihan akses energi pascabencana di ketiga provinsi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyatakan negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada pengusaha tambang yang melanggar aturan.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM memastikan sanksi yang disiapkan tidak berhenti pada teguran administratif. Bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerusakan lingkungan, izin usahanya terancam dicabut.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencabutan izin,” katanya.
Saat ini, tim evaluasi tengah melakukan pengecekan di Sumatra Barat dan Aceh, serta evaluasi mendalam di Sumatra Utara. Hasil dari evaluasi menyeluruh ini akan menjadi dasar penentuan langkah penindakan.
“Nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas logam di tiga provinsi tersebut yang menjadi objek pengawasan.
Berikut perincian izin tambang yang tercatat di wilayah terdampak:
Provinsi Aceh: Satu KK emas (terbit 2018) dan total 11 IUP, meliputi tiga IUP emas (2010 & 2017), tiga IUP besi (2021-2024), tiga IUP bijih besi DMP (2011-2020), serta dua IUP bijih besi (2012-2018).
Perbatasan Aceh-Sumatra Utara: Satu KK untuk komoditas timbal dan seng yang berlaku sejak 2018.
Provinsi Sumatra Utara: Dua KK emas DMP (2017 & 2018) serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017.
Provinsi Sumatra Barat: Tujuh IUP, terdiri dari empat IUP besi (2019-2020), satu IUP bijih besi (2013), satu IUP timah hitam (2020), serta satu IUP emas (2019).
