Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/nym.

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan pemangkasan bandara internasional dari 34 menjadi 17 lokasi akan membuat anggaran pariwisata lebih efisien hingga 20 persen.

Menurutnya, pemangkasan jumlah ini justru akan membuat promosi Kemenparekraf bisa lebih terfokus ke destinasi-destinasi prioritas. “Dengan adanya fokus di lima destinasi yang super prioritas yang kita tawarkan paket-paket yang akan lebih mendorong kunjungan wisatawan tersebar di seluruh wilayah Nusantara,” katanya di Jakarta, Senin (6/5).

Sandiaga mengungkapkan, aturan ini bisa melindungi penerbangan internasional pascapandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Pemerintah akan bisa lebih fokus ke segelintir bandara utama yang menjadi pintu masuk utama wisman, seperti di Bali, Batam, dan Jakarta.

“Ada (juga) lima destinasi superprioritas, semuanya sudah terlayani bandara internasional seperti Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang di Manado,” kata Sandiaga.

Dengan konsep hubs and spokes, pemerintah bisa lebih meningkatkan efisiensi, menambah jumlah wisman, mengurangi beban biaya, bahkan meningkatkan efektivitas penerbangan internasional di Indonesia.

Tak berpengaruh

Sandiaga optimistis pengurangan jumlah bandara internasional tidak akan memengaruhi capaian target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun ini. Apalagi, 17 bandara yang dipangkas selama ini tidak berdampak signifikan pada penambahan wisman yang masuk Indonesia.

“Selama 2023, dari total di luar 17 bandara (internasional) ini hanya menyumbang sekitar 200 wisatawan mancanegara jadi sangat sedikit,” ujar Sandiaga. “Dibandingkan target 14 juta kunjungan wisman, itu sangat tidak berdampak pada target kunjungan wisman.”

Seperti diketahui, saat ini, Indonesia hanya memiliki 17 bandara internasional–sebelumnya 34 bandara–sesuai Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Sudah lazim

Editorial Team