Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi petani di desa (unsplash.com/Shayan Ghiasvand)

Intinya sih...

  • PP No.47/2024 tak tepat sasaran untuk mendorong ekonomi bawah
  • Direktur LP3ES menyebut kebijakan hanya menguntungkan pemodal, tidak ke petani dan nelayan langsung
  • Jumlah petani informal dan buruh tani di daerah masih besar

Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tak tepat sasaran untuk mendorong perekonomian masyarakat bawah dengan profesi petani, nelayan hingga peternak. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa pada sesi diskusi di radio swasta nasional (6/11). Ia menyebut, kebijakan ini hanya bisa dimanfaatkan oleh pemilik lahan pertanian atau pemodal dari sebuah peternakan dan tidak menyentuh ekonomi bawah seperti petani dan nelayan. Apalagi, jumlah petani informal atau buruh tani di daerah masih besar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di