Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tak tepat sasaran untuk mendorong perekonomian masyarakat bawah dengan profesi petani, nelayan hingga peternak.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa pada sesi diskusi di radio swasta nasional (6/11). Ia menyebut, kebijakan ini hanya bisa dimanfaatkan oleh pemilik lahan pertanian atau pemodal dari sebuah peternakan dan tidak menyentuh ekonomi bawah seperti petani dan nelayan. Apalagi, jumlah petani informal atau buruh tani di daerah masih besar.
“Coba lihat langsung lapangannya, di lapangan itu petani kita itu petani buruh. Nelayan kita itu nelayan buruh yang semuanya ada pemodalnya. Sehingga kalau yang diberikan (keringanan) itu adalah hutangnya untuk para pemodal tadi, bukan pada nelayannya,” kata Fahmi.