Jakarta, FORTUNE - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga masih salah menafsirkan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dinilai wajar mengingat kebijakan tersebut baru pertama kali diterapkan.
"Memahami kebijakan ini memang masih berbeda-beda, tetapi menurut saya itu hal yang wajar. Ini adalah bagian dari proses," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman antar kementerian dan lembaga terus diatasi dengan berbagai penjelasan. Salah satu contohnya adalah klarifikasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak terdampak pemangkasan anggaran.
"Kita terus memberikan penjelasan, seperti yang sekarang ramai diperbincangkan terkait KIP. Isu bahwa program ini dihapus tidak benar, sehingga penting bagi kami untuk meluruskan," kata Prasetyo.
Ia juga menekankan bahwa dinamika yang terjadi di ruang publik bukan karena kesalahan tafsir antar kementerian dan lembaga, melainkan bagian dari adaptasi terhadap kebijakan baru ini.
"Kebijakan efisiensi ini pertama kali diterapkan di era Presiden Prabowo, dan semangatnya jelas, jadi bukan karena salah tafsir," ujarnya.
Total penghematan anggaran yang ditetapkan saat ini sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Hasil efisiensi ini nantinya akan dialokasikan terlebih dahulu ke Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN 2025, sebelum didistribusikan oleh Sri Mulyani kepada kementerian/lembaga yang menjalankan program prioritas Presiden Prabowo.