Jakarta, FORTUNE – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, khususnya soal pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, disebut berpeluang mengancam keberlangsungan industri kreatif.
Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf, Syaifullah Agam, menyebut subsektor ekonomi kreatif yang terancam adanya aturan ini di antaranya adalah periklanan dan pertunjukan. “Jangan sampai ketika kita melarang atau membatasi, akan memberikan efek yang lebih buruk kepada industri yang lain. Menurut saya, perlu dipikirkan lagi, ajak ngobrol semua stakeholder, (untuk) mencari jalan tengahnya,” katanya dalam diskusi, Selasa (21/11).
Menurutnya, regulator perlu melihat dampak turunan dari aturan dari berbagai sisi, kendati tujuan aturan ini untuk meminimalisir konsumsi produk tembakau demi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, penerapan regulasi ini nantinya bisa diterima oleh semua pihak.