Jakarta, FORTUNE – Kementarian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui bursa berjangka komoditi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan rencana ini bisa dimulai Juni 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2011.
“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000," kata Didid dalam keterangannya, Minggu (21/5).
Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, pihaknya juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa secara transparan, akuntabel, dan real time. Dengan begitu, harga acuan itu dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.