Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

Jakarta, FORTUNE – Kementarian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui bursa berjangka komoditi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan rencana ini bisa dimulai Juni 2023.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2011.

“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000,"  kata Didid dalam keterangannya, Minggu (21/5).

Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, pihaknya juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa secara transparan, akuntabel, dan real time. Dengan begitu, harga acuan itu dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

Memperbaiki harga CPO di pasar

Seiring dengan hal tersebut, eksportir akan dikenakan biaya karena bursa berjangka akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar. Namun, Didid memastikan hal tersebut tidak akan membebankan pelaku usaha karena dengan adanya bursa CPO ini. Justru, harga CPO di pasar dinilai akan semakin baik.

"Dengan adanya bursa CPO, kami harus yakin harga yang terbentuk ini akan bagus dan kalau harga bagus maka adanya tambahan cost ini jadi tak masalah," ujar dia.

Harga CPO yang terbentuk dan menjadi acuan tersebut tidak akan serta merta langsung terwujud setelah bursa CPO berjalan, melainkan masih akan memerlukan waktu.

Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut.

Penurunan ekspor CPO

Editorial Team

Tonton lebih seru di