Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi emas (unsplash/Zlataky.cz)

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mewajibkan setiap pedagang emas digital menyimpan setidaknya 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan, untuk bisa melakukan transaksi.

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi. “Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” katanya seperti dikutip dari laman Kemendag, Jumat (27/12).

Menurutnya, Bappebti berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), termasuk perdagangan emas fisik secara digital. Dengan demikian, Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Pertumbuhan perdagangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di