Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Batas Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Halal Bihalal bersama Media. (IDN Times/Triyan).
  • Pemerintah memperpanjang batas lapor SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.

  • Kendala teknis Coretax dan libur Lebaran menjadi alasan utama kebijakan ini.

  • Realisasi pelaporan baru mencapai 8,7 juta dari target sekitar 15 juta SPT.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) tahun pajak 2025. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diundur hingga 30 April 2026, menyamai batas pelaporan wajib pajak badan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kondisi lapangan, terutama karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idul Fitri. Ia juga menyinggung kesiapan internal pemerintah dalam meresmikan kebijakan tersebut.

“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Rabu (25/3).

Perpanjangan tenggat dan instruksi regulasi

Perpanjangan ini tidak hanya bersifat wacana, tetapi langsung diikuti instruksi kepada jajaran Kementerian Keuangan untuk menyiapkan payung hukum. Purbaya meminta Sekretaris Jenderal segera merampungkan aturan resmi agar kebijakan memiliki dasar legal yang jelas.

“Saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya.

Selain faktor libur Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat pelaporan yang belum optimal. Dari target sekitar 15 juta SPT, realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 8,7 juta hingga akhir Maret. Artinya, masih terdapat hampir 6 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Kendala Coretax jadi pertimbangan utama

Selain faktor kalender, gangguan teknis pada sistem Coretax menjadi alasan penting di balik relaksasi ini. Coretax merupakan platform baru yang mulai diwajibkan pada 2026 untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT.

Purbaya mengakui adanya hambatan akses yang dialami pengguna. Ia bahkan membagikan pengalaman pribadi saat menggunakan sistem tersebut.

“Terus terang saya nggak ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi,” kata Purbaya.

Ia juga menyoroti dugaan masalah pada desain sistem.

“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pembenahan sistem untuk meningkatkan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Progres pelaporan dan aktivasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 22 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 8.783.653. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,75 juta laporan, disusul non-karyawan sekitar 846 ribu laporan.

Sementara itu, jumlah aktivasi akun Coretax menunjukkan adopsi yang signifikan. Tercatat sebanyak 16,67 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun, dengan dominasi dari WP orang pribadi sebanyak 15,63 juta.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun adopsi sistem tinggi, realisasi pelaporan masih tertinggal. Hal ini menjadi salah satu dasar kebijakan perpanjangan tenggat.

Cara lapor SPT melalui Coretax

Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui platform Coretax. Wajib pajak yang belum memiliki akses perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.

Proses aktivasi dimulai dengan mengakses situs resmi Coretax, kemudian menggunakan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Pengguna diminta membuat ulang kata sandi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar, sebelum akhirnya dapat masuk ke sistem.

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya”. Kode ini digunakan sebagai verifikasi dalam proses pelaporan.

Untuk pelaporan SPT, pengguna memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian membuat konsep SPT Tahunan untuk periode Januari–Desember 2025. Setelah konsep terbentuk, pengisian dilakukan melalui fitur yang tersedia hingga proses pengiriman selesai.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan agar wajib pajak menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A sebelum mengisi SPT agar proses berjalan lancar.

Sanksi dan kepatuhan pajak

Dalam kondisi normal, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Dengan adanya perpanjangan hingga 30 April 2026, pemerintah memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tanpa terkena sanksi. Namun, kepatuhan tetap menjadi perhatian utama, mengingat jumlah pelaporan yang masih belum mencapai target.

FAQ seputar batas lapor SPT 2026 diperpanjang

Kapan batas baru pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi 2026?

Batas waktu diperpanjang hingga 30 April 2026.

Mengapa batas lapor SPT diperpanjang?

Karena libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem Coretax.

Apakah lapor SPT wajib melalui Coretax?

Ya, mulai 2026 pelaporan SPT dilakukan melalui platform Coretax.

Editorial Team