Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) tahun pajak 2025. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diundur hingga 30 April 2026, menyamai batas pelaporan wajib pajak badan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kondisi lapangan, terutama karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idul Fitri. Ia juga menyinggung kesiapan internal pemerintah dalam meresmikan kebijakan tersebut.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Rabu (25/3).
