Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri kecuali industri pengolahan atau smelter. Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, yang merupakan pembaruan dari Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.
"Untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar industri di dalam negeri," demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Senin (28/3).
Harga US$90 per ton free on board vessel itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen. Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan bahwa jika batu bara yang dijual di luar spesifikasi yang menjadi acuan, harga batu bara untuk industri dalam negeri dihitung dengan formula khusus.