NEWS

Ini Cara Mengurus Proses Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Balik nama jadi tanda pengesahan kepemilikan yang baru.

Ini Cara Mengurus Proses Balik Nama Kepemilikan Kendaraan BermotorANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
16 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Proses balik nama atas surat-surat kendaraan bermotor merupakan hal yang biasa terjadi dalam transaksi jual beli kendaraan. Selain mengesahkan kepemilikan pada pemilik yang baru, balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan memudahkan pemilik baru untuk mengurus perpajakan tanpa harus meminjam KTP pemilik lama.

Diketahui, proses balik nama ini dilakukan terhadap STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sementara itu, ada beberapa biaya yang perlu disiapkan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi penerbitan STNK, dan BPKB baru.

Melansir laman Pajakku.com, berikut ini Fortune Indonesia akan membahas tentang cara untuk balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Syarat yang harus disiapkan

Ilustrasi diler mobil. Shutterstock/Mikbiz
Ilustrasi diler mobil. Shutterstock/Mikbiz

Untuk mengawali proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  1. BPKB asli beserta fotokopiannya
  2. STNK asli beserta fotokopiannya
  3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
  4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
  5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Cara balik nama

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Related Topics