NEWS

Inmendagri Baru Terbit, Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali Tambah jadi 55

Penurunan level PPKM juga terjadi di luar Jawa-Bali.

Inmendagri Baru Terbit, Daerah PPKM Level 2  Jawa-Bali Tambah jadi 55ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
15 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, sejumlah daerah di Jawa-Bali mengalami penurunan level status PPKM. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku 15-21 Maret 2022, jumlah wilayah yang berada di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 yang semula ada 84 daerah, turun menjadi 66 daerah.

Penurunan level PPKM ini berdampak pada bertambahnya wilayah berstatus level 2 yang semula 37 daerah, kini menjadi 55 daerah. Sedangkan, pada level 4 jumlah wilayah masih sama seperti sebelumnya, yakni 7 daerah. Kendati begitu, belum ada wilayah Jawa-Bali yang masuk status level 1 PPKM.

"Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (15/3).

Selain menunjukkan adanya perbaikan situasi pandemi, tren perbaikan ini juga mencerminkan adanya pemulihan ekonomi di masyarakat. Berbagai kebijakan relaksasi yang ditrapkan pemerintah pada mobilitas masyarakat berpeluang besar menggeliatkan kembali roda perekonomian.

Penurunan level juga terjadi di luar Jawa-Bali

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. (ANTARAFOTO/Oky Lukmansyah)

Terkait evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali, Safrizal mengatakan, perbaikan juga ditunjukkan semakin baik dengan adanya penurunan status wilayah dari level 3 menjadi level 2.

Pada Inmendagri sebelumnya, terdapat 320 daerah di level 3 dan kini sudah menurun menjadi 200 daerah.

Jumlah ini diikuti dengan kenaikan jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Kemudian, pada level 1 terjadi penambahan dari 3 daerah menjadi 18 daerah. Hal ini tertuang di dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 15-28 Maret 2022.

Penanganan pandemi semakin baik

Dua orang tenaga kesehatan berjalan di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit Modular Pertamina di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/Handout/wsj

Related Topics