NEWS

Mengenal Vonis Hukuman Mati di RI Seperti dalam Kasus Ferdy Sambo

Hukuman mati diterapkan untuk menghindari emosi masyarakat.

Mengenal Vonis Hukuman Mati di RI Seperti dalam Kasus Ferdy SamboIlustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)
15 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Hakim Wahyu Iman Santoso sudah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Namun, vonis ini masih memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama berkenaan pengaturan hukuman mati dalam Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan mengenai masa percobaan 10 tahun dan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup.

Menteri Koordinator Bidang Polutik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa KUHP ini baru berlaku pada 2026. “Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” katanya (13/2).

Mahfud berpendapat bahwa penerimaan keringan bisa saja diterima oleh Ferdy Sambo, selama kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap. “Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," katanya.

Pertanyaan pun bermunculan, seperti apa sebenarnya peraturan tentang hukuman mati yang baru di Indonesia. Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dari berbagai sumber. 

Pengertian dan hukum dasar

Ilustrasi penembak.
Ilustrasi penembak. (Pixabay/howlieakat)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman mati sendiri diartikan hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah. Pemberian hukuman mati hanya dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut salah satu Tim Penyusun KUHP, Barda Nawawi, hukuman mati diterapkan untuk menghindari emosi masyarakat. Artinya, konsep ini merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.

Pasal 10 huruf a KUHP menjelaskan bahwa hukuman mati termasuk salah satu hukuman pokok. Hal ini dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana yang memiliki dasar hukum jelas, seperti Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Jenis kejahatan

Terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Related Topics