NEWS

PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT di 33 Bank

Ada dugaan aliran dana ACT terkait kegiatan terorisme.

PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT di 33 BankKetua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Tangkapan layar)
06 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening bank milik Yayasan Aksi cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 bank. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi dana donasi yang keluar dan masuk ke srekening tersebut selama pemeriksaan.

“PPATK melihat bahwa terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut (Yayasan ACT), pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers PPATK, Rabu (6/7).

“Jadi, dana masuk dan dana keluar itu per tahun perputarannya sekitar Rp1 triliun,” kata dia menambahkan. 

Berdasarkan beberapa temuan yang didalami oleh PPATK, upaya penghentian sementara ini dinilai perlu. Terlebih, kasus Yayasan ACT ini terus dikembangkan serta menimbulkan banyak dugaan baru di luar aliran penghimpunan dana publik oleh yayasan atau organisasi, seperti terorisme.

Dugaan terafilisasi terorisme

Logo Aksi Cepat Tanggap.
Logo Aksi Cepat Tanggap. (dok. ACT)

PPATK menemukan beberapa transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang di luar negeri–baik langsung maupun tidak langsung. Hasilnya kini sudah diterima oleh aparat hukum. 

“Ada juga salah satu karyawan yang melakukan, selama periode dua tahun melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme sebanyak 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar,” kata Ivan.

Dari beberapa nama yang PPATK dapatkan berdasarkan hasil koordinasi maupun kajian database, terdapat pihak penerima yang diduga terindikasi kasus terorisme. "Yang bersangkutan pernah menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” katanya.

Negara-negara berisiko tinggi yang dimaksud  mengacu pada Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering, yang berisi daftar negara-negara yang dinilai lemah dalam sistem anti-money laundering dan penanganan terorisme. “Diantaranya adalah seperti Korea Utara, kemudian Iran,” ujar Fitriadi, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK.

ACT kelola sumbangan secara bisnis

Relawan menyiapkan makanan di dalam Armada Humanity Food Bus Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kawasan Masjid Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/6).
Relawan menyiapkan makanan di dalam Armada Humanity Food Bus Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kawasan Masjid Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/6). (ANTARAFOTO/Umarul Faruq)

Related Topics